Jumaat, 2 April 2010

kepada lelaki yang berambut panjang..

larangan mengikat rambut ketika solat bagi lelaki yang berambut panjang..


Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, bahwasanya ia melihat ‘Abdullah bin al-Harits sedang mengerjakan shalat sementara rambutnya terikat ke belakang. Segera saja Ibnu ‘Abbas bangkit untuk mengurai ikatannya. Selesai shalat ia mendatangi Ibnu ‘Abbas dan berkata, “Ada apa gerangan dengan rambutku?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya perumpamaannya adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat’,” (HR Muslim [492]).

Diriwayatkan dari Abu Sa’ad –seorang lelaki penduduk Madinah- ia berkata, “Aku melihat Abu Rafi’ Maula Rasulullah saw. menyaksikan al-Hasan sedang shalat dengan rambut terikat. Lalu ia melepaskan ikatannya atau ia melarangnya. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang seseorang mengerjakan shalat dengan rambut terikat,” (Shahih lighairihi, HR Ibnu Majah [1042], Ahmad [VI/8 dan 391], ‘Abdurrazaq [2990])

Rasulullah saw. bersabda, “Itu (ikatan rambut) adalah tempat syaitan,” (Hasan, HR Abu Dawud [646], at-Tirmidzi [384], Ibnu Khuzaimah [991], ‘Abdurrazaq [4991], al-Baihaqi [II/109] dan Ibnu Hibban [2779]).


Kaum lelaki dilarang mengerjakan shalat dengan rambut terikat. Imam Tirmidzi berkata (II/224), “Inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka membenci kaum lelaki shalat dengan rambut terikat.”

Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (II/287), “Zhahir larangan yang tersebut dalam hadits di atas adalah haram, tidak boleh dipalingkan kepada hukum lain kecuali bila ada indikasi yang mendukungnya.”

Siapa yang mengerjakan shalat dengan rambut terurai, rambutnya pasti tergerai ke lantai ketika sujud (bila rambutnya panjang). Ia akan mendapat pahala sujud dengan rambut tergerai ke lantai. Karena hal itu menunjukkan bahwa ia merendahkan kedudukan rambutnya dalam beribadah kepada Allah. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:


1. Rambut yang terikat diserupakan oleh Rasulullah saw. dengan tangan yang terputus, karena kedua tangan yang terputus itu tidak sampai menyentuh lantai saat sujud. Demikian pula rambut yang terikat, ia tidak sujud bersama dengan rambutnya.

2. Sejumlah atsar yang diriwayatkan dari Salaf r.a, di antaranya adalah, diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, bahwa ia lewat di hadapan seorang lelaki yang sedang sujud dengan rambut terikat. Beliau mengurainya. Selesai shalat ‘Abdullah bin Mas’ud berkata kepadanya, “Janganlah engkau ikat rambutmu, karena rambutmu juga hendak sujud. Dan sesungguhnya setiap helai rambut yang sujud ada pahalanya.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya aku mengikatnya agar tidak tergerai.” “Tergerai lebih baik bagimu!” sahut Ibnu Mas’ud, (Shahih, HR ‘Abdurrazaq dalam al-Mushannaf [II/185/4996] dan asy-Syaukani dalam Nailul Authaar [II/387]).


3. Dianjurkan agar tidak mengikat sorban lalu meletakkan ekor sorbannya di punggung. Akan tetapi hendaklah ia meletakkannya di atas dada (di depan). Cara seperti inilah yang dipilih oleh guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, wallaahu a’lam.

4. Larangan ini khusus bagi kaum pria bukan untuk kaum wanita. Karena rambut wanita adalah aurat yang wajib ditutup dalam shalat. Dan juga akan merepotkan mereka bila harus diurai untuk shalat. Demikian dikatakan oleh al-‘Iraqi.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/561-563.


sumber kliksiniyer

Tiada ulasan: